PANCASILA: LANDASAN PEMBANGUNAN
NASIONAL?
Makalah
ini di susun untuk memenuhi
tugas
Pendidikan Pancasila
Dosen
pengampu :
Prof.
Suyahmo, M.Pd.
Noviani
Achmad Putri, S.Pd.
Oleh
:
Alfiyatur Rohmaniyah 1601413067
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2014
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah
puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah Swt, yang telah memberi
rahmat , nikmat taufik, dan hidayat-Nya sehingga penulis menyelesaikan makalah
berjudul “PANCASILA: LANDASAN PEMBANGUNAN NASIONAL?”. sholawat serta salam semoga tercurahkan kepada
baginda Rasulullah Saw, para keluarga, para sahabat, para pengikut, serta para
umatnya yang setia dengan ajarannya,
sehingga kita medapatkan syafaat kelak di yamul kiyamah.
Makalah
ini disusun untuk memenuhi tugas Pendidikan Pancasila, serta untuk menambah wawasan mengenai Pancasila, pembangunan nasional dan landasan pembangunan
nasional.
Semoga
makalah yang sederhana ini, dapat bermanfaat bagi kami dan teman-teman
mahasiswa di mata kuliah Pendidikan Pancasila serta bagi pembaca
yang lainnya. Kritik dan saran penulis harapkan demi kesempurnaan makalah ini,
karena penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan.
Semarang,
Mei 2014
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR.........................................................................................................
2
DAFTAR
ISI........................................................................................................................ 3
PENDAHULUAN............................................................................................................... 4
A. LATAR
BELAKANG............................................................................................. 4
B. RUMUSAN
MASALAH......................................................................................... 4
C. TUJUAN................................................................................................................... 4
D. MANFAAT............................................................................................................... 4
PEMBAHASAN.................................................................................................................. 6
PENUTUP.......................................................................................................................... 10
DAFTAR
PUSTAKA......................................................................................................... 11
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Pancasila
merupakan dasar pembangunan nasional yang seharusnya menjadi landasan dalam
setiap pelaksanaan pembangunan sebagai wujud untuk mencapai tujuan Negara. Pancasila memiliki nilai-nilai yang apabila diamalkan, dapat
menjadi fondasi yang kuat pada pembangunan bangsa Indonesia. Secara teoristis,
Pancasila merupakan nilai-nilai dasar yang merupakan gabungan dari nilai
instrumental dan nilai praksis. Nilai instrumental Pancasila tercermin dalam
UUD 1945 maupun hukum perundang-undangan lainnya. Sedangkan nilai praksis
tercermin dalam sikap warga negara Indonesia menerapkan nilai-nilai Pancasila.
Nilai-nilai itu bersifat abstrak, umum, dan relatif tidak berubah, serta
maknanya selalu bisa duraikan dengan perkembangan zaman.
Namun,
seiring dengan perkembangan jaman sebagai dampak dari arus globalisasi,
nilai-nilai pancasila mulai tergerus. Nilai-nilai pancasila sudah tidak dijiwai
lagi. Kemudian mulai muncul pertanyaan apakah pancasila masih landasan
pembangunan nasional Indonesia ataukah pancasila terlupakan sebagai jati diri
bangsa Indonesia.
Dalam
makalah ini membahas tentang Pancasila, pembangunan nasional dan landasan dalam
pembangunan nasional serta kasus-kasus berkaitan dengan pembangunan nasional.
B. RUMUSAN
MASALAH
Sebuah makalah memerlukan rumusan masalah yang akan dibahas dalam pembahasan. Rumusan masalah ini dimaksudkan untuk menunjukkan konsep
yang menunjuk pada masalah yang akan ditelusuri di dalam makalah ini. Dalam
makalah ini, penulis merumuskan masalah sebagai berikut:
1. Apakah pembangunan
nasional masih berlandaskan pancasila?
2. Apakah terjadi
kasus-kasus penyelewengan dalam pembangunan nasional?
C. TUJUAN
Dalam penulisan makalah baik makalah yang
bersifat ilmiah maupun makalah sosial pasti dimaksudkan untuk mencapai suatu
tujuan. Pada penulisan makalah ini bertujuan untuk:
1.
Mengetahui
landasan pembangunan
nasional Indonesia.
2.
Menganalisis
kasus-kasus yang terkait dengan pembangunan nasional.
D. MANFAAT
Manfaat yang diharapkan dari penulisan makalah ini adalah:
1.
Secara teoritis.
Dapat
memberikan pengetahuan di bidang Pendidikan pancasila tentang pembangunan nasional, landasan pembangunan nasional dan kasus-kasus
terkait pembangunan nasional.
2.
Secara praktis
Penulisan makalah ini diharapkan dapat berguna bagi pihak-pihak yang terkait dengan pembangunan nasional.
PEMBAHASAN
Pembangunan
nasional adalah upaya untuk meningkatkan seluruh aspek kehidupan masyarakat,
bangsa dan negara yang sekaligus merupakan proses pengembangan keseluruhan
sistem penyelenggaraan negara untuk mewujudkan Tujuan Nasional. Pembangunan
nasional merupakan suatu implementasi dari tujuan bangsa Indonesia yang
tertuang dalam pembukaan UUD 1945, yakni: “melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan keadilan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Pembangunan nasional mencakup dari beberapa bidang antara lain, poltik dan
hukum, ekonomi, pertahanan keamanan, sosial budaya, pendidikan, ilmu
pengetahuan dan teknologi serta kehidupan agama. Kemudian pembangunan nasional
Indonesia menggunakan landasan apa dalam peksanaannya?. Secara filosofis,
Pancasila dijadikan sebagai paradigma pembangunan nasional yang mengandung
konsekuensi yang sangat mendasar. Artinya, dalam setiap pelaksanaan pembangunan
nasional harus didasarkan atas nilai-nilai yang terkandung dalam nila-nilai
pancasila. Pancasila memiliki lima buah sila
yang memiliki arti khusus dan mendalam sesuai dengan kepribadian bangsa
Indonesia.
1.
Sila pertama yang berbunyi, “Ketuhanan
Yang Maha Esa”. Sila ini mengemukakan tentang hubungan manusia, terutama bangsa
Indonesia dengan Tuhan. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat
(2) bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Wilayah
Indonesia yang terbentang luas dari Sabang sampai Merauke dihuni oleh berbagai
suku dan agama. Agama sendiri merupakan sebuah kepercayaan masing-masing
individu yang tentu saja tidak dapat dipengaruhi secara langsung oleh
faktor-faktor dari luar. Saat seseorang telah mengakui sebuah agama sebagai
sesuatu yang ia percaya serta sebagai tuntunan dan pedoman hidup baginya, maka
faktor luar yang ingin mempengaruhi individu tersebut dari segi agama malah
akan dianggap sebagai sebuah faktor negatif. Sesuatu yang kurang sejalan
bertemu, maka akan terjadi konflik. Saat kedua belah pihak tidak ada yang
mengalah dan tidak memiliki sikap saling menghormati dan bertoleransi, maka
konflik itu akan menjadi besar dan menimbulkan sebuah perpecahan. Untuk
menghindari terjadinya keretakan dalam persatuan dan kesatuan bangsa, Pancasila
memiliki andil besar. Pancasila mengakui adanya pluralisme bangsa Indonesia
tidak terkecuali agamanya. Pluralisme ini sendiri merupakan sesuatu yang sudah
ada dalam diri bangsa Indonesia sejak zaman dahulu. Pada sila pertama inilah,
hal yang kita kenal dengan toleransi dan saling menghormati diajarkan kepada
kita. Pemerintah juga telah menjamin keamanan dan hak-hak warga negaranya untuk
memeluk agama tertentu dan menjalankan agamanya itu dengan baik dan benar
sambil menghormati agama lain.
2.
Sila kedua Pancasila yang berbunyi,
“Kemanusiaan yang adil dan beradab” merupakan cerminan dari bangsa Indonesia
yang mengakui hak-hak asasi manusia yang melekat dalam setiap diri individu.
Bangsa Indonesia terkenal dengan adat gotong royong merupakan salah satu nilai
praksis dari sila kedua ini. Semua manusia sama dan perbedaan bukanlah sebuah
masalah besar yang dapat menghancurkan persatuan negara ini. Semua suku bangsa
yang ada di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan individu yang
beradab. Mereka memiliki sikap-sikap dan aturan-aturan yang mereka taati
masing-masing dalam kehidupan bermasyarakat. Sudah tentu, apa yang mereka
lakukan adalah baik, sehingga bangsa Indonesia dapat hidup dalam persatuan
walaupun mereka berasal dari berbagai suku bangsa.
3.
Sila ketiga Pancasila yang berbunyi,
“Persatuan Indonesia” mencerminkan pluralisme bangsa Indonesia yang kaya akan
budaya dan bahasa. Latar belakang suku bangsa yang beraneka ragam merupakan
salah satu ciri dan kebanggaan bangsa Indonesia. Tapi hal ini merupakan pedang
bermata dua, saat suku-suku itu tidak lagi memiliki sesuatu yang dapat
diperjuangkan bersama. Pancasila merupakan tonggak utama dan saka guru dari
sebuah bangunan megah yang dikenal dengan bangsa Indonesia dan bersatu dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.
Sila keempat Pancasila yang
berbunyi, “Kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan”. Sebuah kelompok tanpa pemimpin tidak akan meraih
sebuah kesepakatan dan kesamaan pemikiran. Setiap orang memiliki pendapat
masing-masing dan setiap orang akan mempertahankan pendapatnya tersebut. Dalam
keadaan seperti inilah, seorang pemimpin bertugas menjadi penengah dalam
pengambilan keputusan. Sama seperti Indonesia yang memiliki pemimpin dalam
menjalani kehidupan bernegara baik dalam lingkup nasional maupun internasional.
Indonesia yang mengakui adanya demokrasi di mana rakyat adalah raja, dan negara
adalah dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Pemimpin adalah rakyat, rakyat
yang memilih, dan semua itu kepentingan rakyat. Dalam menjalankan pemerintahan
Indoesia, rakyat menempatkan wakil-wakilnya sebagai pemimpin bangsa dan wakil
dari rakyat dalam mengambil keputusan demi kelangsungan hidup negara. Pemimpin
dan wakil-wakil yang terpilih seharusnya merupakan orang-orang yang bijaksana
dan telah siap mengabdikan dirinya demi kepentingan bangsa dan negaranya.
5. Sila kelima Pancasila yang berbunyi,
“Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal
27, 28, 29, 30, dan 31 telah menyebutkan tentang persamaan derajat, hak, dan
kewajiban setiap warga negara Indonesia. Setiap individu memiliki hak yang sama
untuk mendapatkan penghidupan yang layak, persamaan derajat di mata hukum, dan
persamaan hak dalam mendapatkan pendidikan. Mereka juga mendapatkan kebebasan
dalam menyampaikan pendapat yang bertanggung jawab.
Namun
masihkah Pancasila dijadikan sebagai landasan pembangunan nasional?. Seiring
dengan perubahan jaman dari waktu ke waktu pancasila yang dijadikan sebagai
landasan pembangunan nasional, kini pancasila sudah mulai meluntur. Hal ini dibuktikan dengan
kasus-kasus yang banyak terjadi di Indonesia berkaitan dengan pembangunan nasional,
antara lain:
·
Kasus
politik dan hukum
Menurut Eko Handoyo (2010: 107). Pembangunan politik harus
menjadi prioritas Negara. Hal ini sesuai dengan kenyataan objektif bahwa
manusia adalah subyek Negara dan karena itu pembangunan politik harus dapat meningkatkan
harkat dan martabat manusia. Pembangunan politik memiliki dimensi yang sangat
strategis karena hampir semua kebijakan publik tidak dapat dipisahkan dari
keberhasilannya. Tidak jarang kebijakan public yang dikeluarkan pemerintah
mengecewakan masyarakat antara lain: 1. Kebijakan hanya dibangun atas dasar
kepentingan politik tertentu, 2. Kepentingan masyarakat kurang mendapat
perhatian, 3. Pemerintah dan elite politik kurang berpihak pada masyarakat, 4.
Adanya tujuan tertentu untuk melanggengkan kekuasaan elite politik.
Ketika pembangunan politik masih dalam proses, pembangunan
dalam bidang hukum mengalami kegagalan. Karena pada saat pembangunan politik
mengalami penyelewengan-penyelewengan belum bisa ditegakkan oleh hokum.
Masih hangat menjadi
pembicaraan ketika pemilu legislatif digelar pada April kemarin terjadi
tindakan yang tidak mencerminkan pembangunan yang berlandaskan pancasila.
Banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh oknum calon pejabat legislatif,
mereka memberikan uang kepada calon pemilih agar mendapatkan suara yang banyak
di pemilu legislatif atau biasa disebut sebagai money politic. Uang yang
diberikan mungkin tidak seberapa dibandingkan nasib pemerintahan lima tahun
kedepan. Sayangnya, tidak ada tindakan bagi Calon Legislatif yang melakukan
pelanggaran. Penegak hukum seolah tidak tahu atas tindakan calon legislatif
tersebut.
·
Kasus
ekonomi
Indonesia merupakan Negara yang kaya, dimana memiliki sumber
daya alam yang sangat melimpah. Namun, mengapa pembangunan ekonomi Indonesia
masih lemah?. Menirut saya, hal ini terjadi karena produk indonesia kurang mendapat
perhatian dari pemerintah maupun konsumen lokal. Karena produk luar negeri mendominasi
di negeri ini karena kualitas lebih baik dan harga lebih murah. Indonesia haru
bisa berbenah diri karena mengingat akan terjadi masa perdagagan bebas, dimana
barang import bebas masuk bea cukainya. Jika barang Indonesia masih dalam
kualitas rendah, bisa jadi konsumen local menggunakan barang import yang
kualitasnya lebih baik dan harga lebih ekonomis. Oleh karena itu, pemerintah
perlu melaksanakan pembinaan bagi pengusaha kecil untuk mengembangkan usaha
menjadi usaha yang berkualitas ekspor.
·
Kasus
agama
Indonesia sangat rawan terjadi konflik agama, masih teringat
di pikiran tragedi di Poso, Ambon serta
daerah lainnya yang terjadi konflik menunjukkan nilai toleransi beragama masih
sangat minim. Agama merupakan suatu hal yang asasi, kita tidak dapat memaksa
suatu kelompok atau seseorang untuk memeluk suatu agama atau keercayaan. Hal ini
sebenarnya sudah diatur dalam Sila pertama yang berbunyi, “Ketuhanan Yang Maha
Esa”. Sila ini mengemukakan tentang hubungan manusia, terutama bangsa Indonesia
dengan Tuhan. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat (2) bahwa Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Wilayah Indonesia
yang terbentang luas dari Sabang sampai Merauke dihuni oleh berbagai suku dan
agama. Agama sendiri merupakan sebuah kepercayaan masing-masing individu yang
tentu saja tidak dapat dipengaruhi secara langsung oleh faktor-faktor dari
luar. Saat seseorang telah mengakui sebuah agama sebagai sesuatu yang ia
percaya serta sebagai tuntunan dan pedoman hidup baginya, maka faktor luar yang
ingin mempengaruhi individu tersebut dari segi agama malah akan dianggap
sebagai sebuah faktor negatif. Sesuatu yang kurang sejalan bertemu, maka akan
terjadi konflik. Saat kedua belah pihak tidak ada yang mengalah dan tidak memiliki
sikap saling menghormati dan bertoleransi, maka konflik itu akan menjadi besar
dan menimbulkan sebuah perpecahan. Untuk menghindari terjadinya keretakan dalam
persatuan dan kesatuan bangsa, Pancasila memiliki andil besar. Pancasila
mengakui adanya pluralisme bangsa Indonesia tidak terkecuali agamanya.
Pluralisme ini sendiri merupakan sesuatu yang sudah ada dalam diri bangsa
Indonesia sejak zaman dahulu. Pada sila pertama inilah, hal yang kita kenal
dengan toleransi dan saling menghormati diajarkan kepada kita. Pemerintah juga
telah menjamin keamanan dan hak-hak warga negaranya untuk memeluk agama
tertentu dan menjalankan agamanya itu dengan baik dan benar sambil menghormati
agama lain.
Selain itu juga ada kasus mengenai Ahmadiyah, sebagian orang
menganggap Ahmadiyah merupakan aliran sesat. Lingkungan sering menyerang tempat
ibadah Ahmadiyah. Namun terlepas dari aliran sesat ataupun tidak. Sebenarnya
kita harus bisa menghormati kebebasan memilih suatu agama dan kepercayaan. Atas
dasar sila pertama, maka sudah seharusnya menjunjung toleransi dan saling
menghargai epercayaan orang lain. Karena ibadah merupakan hubungan antara
seseorang dan Tuhannya.
PENUTUP
A. KESIMPULAN
kita dapat menyimpulkan bahwa
Pancasila pada dasarnya adalah acuan seluruh warga negara indonesia dalam
bertindak dan berpikir. Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur
pemerintahan dan warganya. Pemerintah, sebagai komponen warga negara yang
menduduki jabatan sebagai penguasa dan penyelenggara negara, merupakan pihak yang
memiliki andil besar terhadap pelaksana pembangunan. Namun, nilai-nilai
Pancasila sekarang ini justru memudar. Sehingga pembangunan di Indonesia
terhambat. Pancasila sangat penting dalam mendukung peningkatan dan
pemberdayaan kualitas sumber daya manusia di Indonesia. Sumber daya manusia
merupakan kunci pembangunan. Jika Sumber daya manusia unggul maka segala aspek
kehidupan akan dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya, karena Sumber daya
manusia unggul mencerminkan manusia yang berjati diri sebagai pengamalan
terhadap nilai-nilai Pancasila.
B. SARAN
Indonesia
memiliki paradigma pembangunan yang sangat menakjubkan yaitu pancasila. Oleh
karena itu, sudah saatnya bangsa Indonesia menjadikan pancasila sebagai
landasan dalam pembangunan nasional. Jadilah bangsa Indonesia yang tidak lupa
dengan jati dirinya sendiri yaitu sebagai bangsa Indonesia. Sudah menjadi
kewajiban kita semua sebagai bangsa Indonesia untuk memahami, mengamalkan, dan
mengamankan pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Serta perlu adanya
pendidikan pancasila sejak dini agar pancasila tidah hilang tergerus waktu.
DAFTAR
PUSTAKA
Handoyo,
Eko. dkk. 2010. Pancasila dalam
Perspektif Kefilsafatan & Praksis. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media.
Listyarti, Retno. 2005. Pendidikan Kewarganegaraan SMA
untuk kelasXI kurikulum 2004. Jakarta: Esis.
Sugito
AT. dkk. 2013. Pendidikan Pancasila.
Semarang: UNNES PRESS.
Sunarto. dkk. 2012. Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan Tinggi. Semarang: UPT UNNES
PRESS.
UUD 1945